Manusia dan Keadilan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada kali ini saya akan mencoba untuk membahas kasus ketidakadilan yang terjadi di media sosial. Saya akan mengambil contoh kasus seorang nenek yang bernama Asyani yang dituduh mencuri kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo. Nenek Asyani di jerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan kayu tersebut ditebang olehnya dari lahan miliknya yang telah dijual pada tahun 2010 dan terdapat surat-surat yang dapat membuktikan bahwa lahan tersebut dulunya milik Nenek Asyani.
Solusi untuk permasalahan tersebut menurut saya, sebaiknya sikap jaksa tidak perlu terlalu formalistis, sedangkan faktanya, lahan tersebut merupakan lahan yang dulunya milik Nenek Asyani. Menurut pengakuannya kayu jati tersebut adalah peninggalan dari suaminya yang telah meninggal.
Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai Manusia dan Keadilan. Contoh kasus tersebut menurut saya dapat mengambarkan hukum di Indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika ada salah kata mohon dimaafkan. Terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Comments
Post a Comment